Terbukti Terima Suap, Dirwan Dituntut 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Dirwan Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Hak Politik Dicabut 3 Tahun
BENGKULU RU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menuntut Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara. Pasalnya Dirwan Mahmud dinilai terbukti menerima suap berupa fee proyek dari rekanan atas kegiatan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kamis (10/1), dengan majelis hakim yang dipimpin Selamet Suripto, SH, MH tersebut, JPU KPK, Muhamad Nur Aziz, SH mengatakan, terdakwa (Dirwan, red) secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 11 UU tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. \"Maka dari itu terdakwa kami tuntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu kami juga meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman pidana,\" ungkap Aziz. Menurutnya, tuntutan itu tidak lepas dari perbuatan terdakwa yang dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha Juhari alias Jukak, sebagai fee dalam proyek pembangunan tahun 2018. \"Dalam pembuktian dan keterangan saksi, sangat jelas jika terdakwa sudah menerima fee peroyek. Dimana untuk mendapatkan fee itu antara terdakwa dengan istri dan keponakannya ada kerjasama secara diam-diam,\" beber Aziz. Sementara itu, atas tuntutan yang disampaikan JPU KPK, pihak terdakwa sendiri bakal melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. \"Sidang kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,\" singkat Pimpinan majelis hakim yang sekaligus menutup jalannya sidang agendan tuntutan tersebut. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: