Panwaslu Temukan Pemasangan APK di Fasum

Panwaslu Temukan Pemasangan APK di Fasum

MUKOMUKO RU - Dari hasil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai politik (Parpol) dan Calon Legeslatif (Caleg) yang dilaksanakan Rabu (9/1) pagi kemarin, menemukan beberapa APK dipasang di lokasi fasilitas umum (Fasum). Salah satunya APK milik oknum Caleg terpampang di tiang listrik yang berada di Pasar Belakang dan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. APK milik oknum caleg dipasang di batang pohon pinggir jalan raya, dan yang lainnya. Untuk APK yang melanggar aturan, seluruhnya telah dibongkar oleh Panwaslu bersama aparat Kepolisian dan Pol PP bersama Camat setempat. “Hasil pembongkaran APK, langsung dibawa ke kantor Panwaslu Mukomuko untuk dijadikan barang bukti (BB),” ungkap Anggota Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Amrozi, SE, M.Pd, kemarin. Untuk penertiban APK ini, lanjutnya, masih terus dilakukan. Tidak hanya tim dari Panwaslu saja yang bergerak, namun Panwascam di masing-masing kecamatan juga melaksanakan kegiatan yang sama. “Tapi sampai sekarang, kami belum dapat laporan dari Panwascam. Berapa jumlah APK yang selesai dibongkar hingga siang ini,” jelasnya. Amrozi menambahkan, Perbawaslu Nomor 28 dan Perubahan Nomor 33 Tahun 2018 jelas ada larangan pemasangan APK di rumah ibadah, rumah sakit, gedung atau fasum milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran public, dan taman atau pepohonan. “Harapan kami seluruh Caleg dan Parpol dapat mentaati aturan yang berlaku,” sarannya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: