DD/ADD 2018 Tak Bisa Cair, Warga Karya Pelita Datangi Bupati

DD/ADD 2018 Tak Bisa Cair, Warga Karya Pelita Datangi Bupati

ARGA MAKMUR RU - Kisruh pemerintahan yang terjadi di Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Bengkulu Utara (BU), lantaran kepala desanya terindikasi menyalahgunakan dana desa ratusan juta dan saat ini tengah ditangani penegak hukum, agaknya masih menyulitkan Pemda BU untuk mengganti atau mengisi pejabat sementara di desa itu. Sementara, saat ini tengah terjadi stagnasi pemerintahan. Salah satunya dipengaruhi oleh tak bisa dicairkannya dana desa 2018 oleh daerah. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, saat dibincangi Radar Utara perihal perkembangan hasil pemeriksaan Inspektorat yang kabarnya sudah rampung, menegaskan secara aturan pengisian pejabat kepala desa, hanya bisa dilakukan apabila memenuhi salah satu unsur dari 3 yang disyaratkan oleh peraturan. Tiga syarat itu, kata dia, apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. \"Nah untuk saat ini, ketiga syarat itu belum ada yang nyangkut. Secara de jure oknum kades itu masih menjadi pejabat definitif, belum meninggal dan tidak ada juga mengundurkan diri,\" paparnya, di kawasan perkantoran Pemda BU, kemarin. Perihal dengan penanganan kasus yang tengah dilakukan penegak hukum, Sudarman mengaku tidak bisa memberikan komentar terlalu jauh, karena melewati kewenangannya. Hanya saja, daerah belum bisa mengambil langkah pengisian pejabat di desa, meski sudah jelas-jelas oknum kepala desanya melakukan dugaan pelanggaran hukum. Pemda BU, kata dia, baru bisa mengambil sikap manakala sudah ada penetapan tersangka terhadap orang yang menjadi regulator dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. \"Itu pun baru sebatas pemberhentian sementara,\" kata dia. Sanksi tegas berupa pemberhentian tetap, kata dia lagi, baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah,red) dari pengadilan. \"Saat ini, satu-satunya hal yang bisa menjadi dasar pemberhentian oleh daerah adalah jika ada pengunduran diri,\" tukasnya.

  • Pemdes Karya Pelita Datangi Bupati
SEMENTARA ITU, Perangkat Desa Karya Pelita Jumat (14/9) kemarin mendatangi Kantor Pemkab BU. Mereka di antaranya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Desa (LPD), dan tokoh agama. Mereka datang ke Kantor Pemkab BU untuk bertemu dengan Bupati BU, Ir Mian mencari solusi terkait permasalahan yang ada di desa mereka. Pasalnya, dana DD/ADD di desa mereka tidak bisa dicairkan sejak triwulan pertama hingga triwulan kedua bahkan triwulan ketiga pun terancam tidak cair. Anggota BPD Karya Pelita, Satria Bangun Trilaksana kepada Radar Utara mengatakan, pihaknya disambut baik oleh Pemkab BU, hanya saja belum bisa membahas secara langsung dengan Bupati. Namun pihaknya mengaku sudah bertemu langsung dengan bupati dan sudah membuat janji. Rencananya, Rabu mendatang sudah bisa bertemu dan akan segera diajak untuk membahas bersama. \"Kami merasa kecewa, karena pembangunan di desa kami terhambat lantaran kasus kades kami yang memang dia sudah membenarkan dirinya menggunakan uang desa sebesar kurang lebih Rp 400 juta, bahkan dia sudah membuat pernyataan di atas materai atas pengakuan itu. Sayangnya kades ini tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga nasib desa kami terkatung-katung. Desa lain sudah melaksanakan pembangunan dan maju, sedangkan desa kami belum apa-apa,\" katanya. Pihaknya mengaku juga sudah mendatangi pihak Inspektorat mempertanyakan permasalahan ini, hanya saja ia sangat menyayangkan tanggapan pihak Inspektorat karena dinilai sangat lamban dalam melaksanakan tugas. \"Proses di Inspektorat kami nilai sangat-sangat lamban. Seharusnya tidak seperti itu, memang kami akui kalau untuk keputusan sudah menjadi kebijakan Pak Bupati, namun tidak harus selama ini, kami sejak awal tahun sudah terkatung-katung. Harusnya bertindak tegas,\" tukasnya. Satria menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bupati BU, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Desa terkait permasalahan ini, sayangnya tidak ada balasan sama sekali. Maka mereka berinisiatif mendatangi langsung Pemkab BU untuk mempertanyakan nasib desa mereka. \"Bahkan kami juga sudah mendatangi pihak Kejaksaan, tetapi apa yang kami dapat, kami diminta kembali mendatangi Inspektorat karena sesuai dengan MoU dengan APIP, urusan di tingkat Inspektorat terlebih dahulu setelah itu baru ke Kejaksaan. Maka kami meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu mengatasi masalah kami, kemana lagi kami harus mengadu kalau bukan pada Pak Bupati,\" demikian Satria. (bep/tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: