TPP Ganjal Pencairan Upah Pungut

TPP Ganjal Pencairan Upah Pungut

ARGA MAKMUR RU - Pencairan upah pungut atas pajak dan retribusi daerah, saat ini masih diganjal oleh Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tengang Pemberiatan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU). Dimana, di dalam perbup yang juga menuai protes semu para pejabat struktural, khususnya di eselon III lantaran besarannya yang terpaut jauh dengan besaran TPP eselon II khususnya kepala dinas itu, juga menjaga pengganjal bagi daerah untuk mencairkan upah pungut. Sementara, jajaran pejabat daerah di lingkungan pemda mulai dari kepala daerah, wakil kepala daerah, sekda hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu, memiliki hak atas raihan pengejaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara, dalam Perbup TPP dalam pasal 7 ayat (3) menegaskan Sekda, PNS Bapenda, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan diharuskan memilih salah satu tambahan penghasilan atau insentif lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lainnya. Kepala Bapenda BU, Sugeng, SE, saat dikonfirmasi RU tidak menyangkal kalau pihaknya tidak mencairkan lagi insentif upah pungut, atas realisasi pajak dan retibusi daerah yang sudah dipungut. Dia membenarkan, langkah dilakukan lantaran tidak ingin melanggar regulasi yang ada di daerah, khususnya terkait dengan TPP. \"Makanya sejak 2017, kita tidak mencairkan insentif upah pungut,\" kata Sugeng. Dia menjelaskan, berdasarkan pembagian pengejaran PAD, Bapenda melakukan pengejaran 10 sumber PAD mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJU, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari 10 sumber PAD itu, Bapenda saat ini ditarget Rp 11,2 miliar. \"Realisasinya untuk periode per 31 Juli 2018 sudah tercapai Rp 5,7 miliar,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: