Dilimpahkan, 2 Tersangka Ditahan Jaksa

Dilimpahkan, 2 Tersangka Ditahan Jaksa

TUBEI RU - Kemarin (23/1) 2 orang tersangka resmi dilimpahkan penyidik Polres Lebong ke Kejari Lebong. Kedua tersangka yang tak lain adalah EH, 44 tahun, kasus laka tewas pasutri Desa Air Kopras dan He, 18 tahun, tersangka percobaan pembunuhan berencana ibu 5 anak di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang. Usai dilimpahkan kemarin, keduanya pun langsung diinapkan di Lapas Klas II A Curup. Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH kemarin membenarkan pelimpahan tahap kedua atas dua kasus yang ditangani pihaknya ke Kejari Lebong. Hal ini menyusul sudah dinyatakan P21 berkas kedua kasus itu oleh pihak Kejari Lebong. \"Ada 2 tersangka yang kita limpahkan tadi (kemarin, red). Yang pertama adalah tersangka EH kasus laka tewas pasutri Desa Air Kopras dan yang kedua adalah tersangka He, kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana di Kecamatan Rimbo Pengadang,\" ungkapnya. Disebutkannya, tersangka EH dalam kasusnya dijerat dengan undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan untuk tersangka He, dijerat dengan pasal pasal 340 Junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Sementara itu, Kajari Lebong Prihatin, SH, MH melalui Kasi Pidum Erwin Nur Iskandar, SH mengatakan bahwa kedua orang tersangka ini selama 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Klas II A Curup. Bahkan, pihaknya juga berupaya agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke PN Lebong sebelum berakhirnya masa penahanan kedua orang tersangka tadi. \"Mudah-mudahan saja sebelum masa penahanan mereka berakhir, berkasnya sudah kita kita limpahkan ke PN Lebong,\" harapnya. Sebelumnya, tersangka EH, pengemudi Daihatsu Hiline BG 1842 ML diduga melakukan pembunuhan berencana dengan cara menabrak sepeda motor BD 4326 HD yang dinaiki oleh Pasutri Supatman, 42 tahun, dan Maimunah, 40 tahun, hingga tewas. Bahkan, untuk memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka, polisi menggelar dari rekonstruksi beberapa waktu lalu. Diduga unsur pembunuhan berencana dilakukan oleh tersangka EH ini terungkap pada adegan ke 12 dimana tersangka disinyalir menunggu kedatangan korban sebelum akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dan istrinya. Sedangkan, tersangka He, warga Air Dingin Kecamtan Bermani Ulu Raya (BUR) diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Nurul Aryani, 38 tahun, ibu 5 anak asal Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Perbuatan ini dilakukan tersangka usai menyetubuhi korban namun enggan bertanggung jawab hingga akhirnya tersangka pun mendorong tubuh korban ke dalam sumur eks tambang emas tradisional dengan ke dalaman lebih kurang 15 meter. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: