Izin 54 TKA Habis, Disnakertrans Segera Turun Lapangan

Izin 54 TKA Habis, Disnakertrans Segera Turun Lapangan

TUBEI RU - Terhitung sejak Desember 2017 lalu, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 54 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan 3 perusahaan besar di Kabupaten Lebong ternyata sudah habis. Pasalnya, izin tersebut hanya berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Juli 2017 lalu. \"Ini sesuai dengan kontrak Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pekerjaan yang bersifat sementara. Dan per Desember yang lalu, IMTA 54 TKA ini sudah habis masa berlakunya,\" ujar Kepala Disnakertrans Lebong, Bambang Tegoeh, S.Sos. Jika tidak ada kendala rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya bakal turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap izin TKA yang berada di Kabupaten Lebong. Bahkan, jika nanti ditemukan adanya TKA yang IMTA nya sudah habis namun masih diperkerjakan, pihaknya tak akan segan-segan untuk menyerahkan TKA itu ke Disnaker Provinsi Bengkulu. \"Termasuk juga perusahaan yang memperkerjakannya pun akan dikenai sanksi. Namun ini semua merupakan kewenangan dari Disnaker Provinsi Bengkulu,\" katanya. Di samping bakal melakukan pengecekan IMTA, pihaknya juga bakal memeriksa lokasi kerja TKA bersangkutan. Lokasi kerjanya harus sesuai dengan penempatan yang tercantum dalam IMTA. Sesuai izin yang telah dikeluarkan Juli 2017, diketahui 45 TKA bekerja di PT. Bangun Tirta Lestari, perusahaan di bidang energi listrik mikro hidro yang berlokasi di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara. Lainnya, 3 TKA bekerja di PT. Jambi Resources (JR), perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara berlokasi di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis. \"Sementara enam TKA lagi bekerja di PT. Tansri Majid Energi, perusahaan di bidang pertambangan emas yang lokasinya ada di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara. Nanti akan kami cek juga,\" tambahnya. Sementara itu, Pengurusan dokumen TKA itu mutlak dilakukan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: