Pekan Depan, Lakatewas Pasutri Air Kopras Dilimpahkan

Pekan Depan, Lakatewas Pasutri Air Kopras Dilimpahkan

TUBEI RU - Jika tidak ada kendala, direncanakan pekan depan kasus lakatewas pasutri asal Desa Air Kopras yakni Supatman, 42 tahun, dan Maimunah, 40 tahun, yang ditabrak oleh tersangka EH, 44 tahun, dengan mobil Daihatsu Hiline BG 1842 ML, bakal dilimpahkan penyidik Polres Lebong ke Kejari Lebong. \"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Lebong, jika tidak ada kendala mudah-mudahan saja minggu depan pelimpahan tahap I kasus ini dapat segera kita lakukan,\" kata Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH. Diakuinya, dalam berkas yang sudah disiapkan pihaknya itu, tersangka EH dijerat dengan 2 pasal diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. \"Dari hasil rekonstruksi yang sudah kita lakukan, ditemukan adanya unsur dugaan pembunuhan berencana. Dan saat ini kasus tersebut lebih kita fokuskan untuk pembuktian adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka,\" terangnya. Ditambahkannya, dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka EH ini pada rekonstruksi yang sudah digelar beberapa waktu lalu, terungkap saat tersangka memerankan adegan yang ke adegan ke 12 dimana tersangka memarkirkan mobilnya didepan rumahnya yang disinyalir menunggu kedatangan korban dari arah Pasar Muara Aman menuju ke Desa Air Kopras tak di samping kanan pintu mobilnya. Kemudian pada adegan ke 13, tersangka EH melaju dengan mobil miliknya dari arah Air Kopras menuju ke Pasar Muara Aman dengan kecepatan 40 Km/jam dengan posisi lajur tengah jalan yang berjarak lebih kurang 100 meter dari titik munculnya korban yang menggunakan sepeda motor bersama istrinya. Di adegan ke 14, korban bersama istrinya melaju dari arah berlawanan di lajur kiri jalan dan hanya berjarak 3 meter dari mobil tersangka. Tabrakan ini pun terjadi pada adegan ke 15, saat itu tersangka EH mengemudikan mobilnya dan masuk ke jalur kanan dari arah Tambang Sawah menuju Muara Aman dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan istrinya. Kemudian pada adegan ke 18, setelah tabrakan terjadi, tersangka EH tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan yang sama hingga korban dan sepeda motornya terseret sekira 8 meter ke bahu jalan sebelah kanan dan mobil pun terhenti karena disebabkan terganjal oleh sepeda motor di bagian gardan belakang mobil sedangkan korban Suparman sudah berada di bawah mobil. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: