Rp 25 Juta untuk Tumbangkan Tanaman Tak Produktif
ULOK KUPAI RU - Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, memberikan sinyal positif kepada petani di desa yang memiliki tanaman perkebunan jenis karet dan kelapa sawit yang sudah tak produktif. Hal ini disampaikan berulangkali oleh Bupati BU, Ir Mian melalui setiap Camat, kepada masyarakat di desa. Belum lama ini, pemerintah pusat telah memberi kelonggaran kepada petani yang bergeliat di dunia usaha perkebunan karet dan kelapa sawit untuk melakukan replanting kepada dua jenis tanaman yang tak produktif tersebut. Melalui program itu, masyarakat atau petani yang melakukan peremajaan tanaman perkebunan yang sudah tak produktif akan diberikan bantuan berupa pendanaan khusus oleh pemerintah. Informasi dihimpun RU Selasa (26/12) kemarin, setiap hektar tanaman perkebunan milik masyarakat yang direplanting akan diberi suntikan dana bantuan sebesar Rp 25 juta/hektar. \"Pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan bantuan dana khusus yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk membiayai proses replanting dengan besaran kurang lebih mencapai Rp 25 juta/hektarnya,\" ungkap Camat Ulok Kupai, Abduh Sadat, M.Pd. Ditambahkan Sadat, untuk mendapatkan modal bantuan program replanting ini ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dilengkapi yakni masyarakat harus membuat kelompok maksimal 25 anggota. Kondisi lahan perkebunan harus sudah berisi tanaman kelapa sawit atau karet yang sudah tidak produktif. Selanjutnya, masyarakat yang sudah membentuk kelompok harus mengajukan proposal replanting itu melalui pemerintah desa tempat dari lahan perkebunan masyarakat saat ini berada. \"Ingat ya, cuma dua tanaman. Kelapa sawit dan karet. Untuk yang awalnya sudah dalam tanaman karet, ya tetap karet. Untuk tanaman awalnya kelapa sawit yang kelapa sawit yang direplanting. Tidak boleh gonta-ganti. Selain itu yang perlu dimengerti oleh masyarakat. Program replanting ini tidak berlaku kepada perkebunan masyarakat yang masih kosong,\" tegas Camat. Terpisah, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), H Al Hakim, S.Sos, M.Si, juga membeberkan hal senada. Menurut Hakim, disarankan bagi masyarakat yang memiliki tanaman perkebunan jenis kelapa sawit dan karet yang sudah tidak lagi produktif untuk mengikuti program replanting ini. \"Bagi yang sudah menanam namun setelah berjalan beebrapa tahun kedepan kondisinya tidak produktif akibat gangguan dari kualitas bibit yang ditanam juga bisa ikut. Jika lokasi domisili pemilik kebun dengan lokasi perkebunannya tidak dalam satu wilayah desa atau berada di desa tetangga tetap dibolehkan. Namun untuk pembuatan kelompoknya masyarakat yang bersangkutan harus lewat kelompok tempat dimana lokasi perkebunannya berada,\" demikian Hakim. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: