Jabatan KIP Berakhir, DPRD Pertanyakan Hasil Pansel

Jabatan KIP Berakhir, DPRD Pertanyakan Hasil Pansel

  • Rohidin: Kita Tunggu Petunjuk Pusat
BENGKULU RU - Periode masa jabatan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu diketahui telah berakhir dalam bulan Desember ini. Tentu saja dengan fakta tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu, mengingat Panitia Seleksi (Pansel) untuk KIP sendiri sudah diajukan kepada KIP pusat yang perkembangannya belum diketahui seperti apa. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Siption Muhady, S.Ag mengatakan, jabatan Komisioner KIP Bengkulu sudah berakhir sejak tanggal 23 Desember lalu. \"Jadi tindaklanjutnya seperti apa kita tidak tahu sama sekali. Seharusnya ada penyampaian dalam masalah ini kepada DPRD, tapi buktinya sekarang belum ada,\" sesal Siption. Menurutnya, dari kabar terakhir yang diterima pihaknya, tim Pansel untuk KIP sudah dibentuk Plt Gubernur Bengkulu, bahkan juga sudah diajukan ke KIP Pusat. \"Jadi seperti apa perkembangannya, seharusnya ada penjelasan. Sejauh ini kita tidak tahu sampai dimana kinerja Pansel yang dimaksud,\" kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini. Terpisah, Plt Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA dikonfirmasi mengaku, masih menunggu petunjuk KIP pusat. Tapi kemungkinan besar jabatan Komisioner KIP saat ini akan diperpanjang. \"Tapi pastinya kita tunggu dululah petunjuk pusat. Kalau Panselnya memang sudah dibentuk dan diusulkan, bahkan sudah disetujui KIP pusat,\" ujar Rohidin. Hanya saja, sambung Rohidin, proses seleksinya Komisioner KIP sendiri belum bisa dilakukan, mengingat tidak mungkin juga anggaran untuk seleksinya dialokasikan tahun ini. \"Dengan demikian kemungkinan besar proses seleksi baru bisa dilakukan tahun depan. Jadi bisa saja jabatan KIP saat ini diperpanjang, atau ditunjuk Plt atau seperti apa. Yang jelas kita tunggu petunjuk pusat, agar fungsi KIP tidak terhambat,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: