Upah Buruh Naik Rp 250 Ribu

Upah Buruh Naik Rp 250 Ribu

ARGA MAKMUR RU - Pemerintah telah menerbitkan keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) se Indonesia. Untuk Provinsi Bengkulu, kenaikan UMP di angka Rp 258 ribu atau 8,67 persen. Angka ini didapatkan dari angka UMP tahun ini senilai Rp 1.730.000,- menjadi Rp 1.880.000,- yang akan berlaku efektif di 2018 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Utara (BU), Drs Fahrudin, melalui Kabid PHI dan Jamsostek, Reinhard Nababan, SE, kepada Radar Utara membenarkan hal ini. Dia menjelaskan, proses tindaklanjut atas keputusan pusat itu, masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu terkait besaran UMP yang akan diberlakukan tahun depan. \"Masih menunggu salinan SK-nya. UMP kita naik jadi Rp 1.880.000,-\" kata Nababan, kemarin. Namun begitu, lanjut Nababan, besaran UMP yang sudah diteken oleh pusat ini, sudah wajib menjadi acuan seluruh perusahaan di daerah dalam menetapkan besaran upah bagi tenaga kerjanya. Makanya, lanjut pria batak ini, pemerintah selalu menerbitkan putusan besaran UMP setiap 1 November tahun berjalan, sebagai persiapan pemberlakuan oleh pihak terkait di bidang ketenagakerjaan untuk pembelakuan di tahun depannya. \"Keputusannya sudah keluar sejak 1 November 2017,\" paparnya. Disinggung tentang permasalahan ketenagakerjaan yang tejadi di PT Agricinal? Nababan tidak menampiknya. Dia menegaskan, berdasarkan mekanisme penjatuhan sanksi ketenagakerjaan, tetap harus menunggu putusan inkrah pengadilan. \"Makanya kita sudah melayangkan imbauan kepada perusahaan itu. Tapi untuk lebih jelasnya, Senin lah dek, karena sekarang kita masih mau ibadah,\" terang Nababan, memungkas saat dihubungi Radar Utara, Minggu, kemarin. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: