BNNP Bengkulu Kembali Ungkap Penyelundupan Narkotika

BNNP Bengkulu Kembali Ungkap Penyelundupan Narkotika

BENGKULU RU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bekerjasama dengan Bea Cukai, Bandara Fatmawati, Polda dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, kembali berhasil mengungkapkan penyelundupan narkotika oleh sindikat international. Menariknya, upaya penyelundupan dengan modus operandi baru pertama kali terjadi di Bengkulu tersebut, lagi-lagi dikendalikan oknum narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto SH, MH mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itulah akhirnya pertama kali berhasil diamankan tsk Tarmizi (29) dan Rasyidin Sufyan (41) warga Lhokseumawe, Aceh. Waktu itu keduanya berangkat dari Batam dengan menaiki pesawat Wings Air tujuan Kota Bengkulu. Setiba di bandara Fatmawati keduanya langsung diamankan. \"Kemudian keduanya langsung kita bawa ke RS Bhayangkara dan dirontgen, dari rontgen itulah diketahui dalam perut kedua tsk terdapat narkotika jenis sabu dengan total seberat 4 ons atau 400 gram. Masing-masing tsk menelan 2 ons sabu yang dimasukkan dalam kapsul, dan dibungkus lagi dengan kondom. Sehingga sabu yang terdapat dalam perut keduanya dikeluarkan melalui anus. Ini merupakan modus operandi yang pertama kali ditemukan di Bengkulu,\" ungkap Nugroho, Senin (11/9). Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Nugroho, upaya penyelundupan sabu yang dilakukan kedua tsk, ternyata atas perintah M Fadli alias Uli yang berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Kota Bengkulu. \"Ironisnya dari pengakuan tsk Uli, lagi-lagi upaya penyelundupan itu ternyata dikendalikan dan dimodali oknum napi di Lapas berinisial KR. Dimana KR ini memesan 1,2 Kg sabu yang pengirimannya dilakukan sebanyak 3 kali. Tapi untunglah, baru pertama bisa diungkap,\" bebernya. Menurut Nugroho, dari penyelidikan penyelundupan sabu itu sendiri setelah KR memesan sabu dari Warga Negara Asing (WNA) di China melalui tsk Uli. \"Pesanan itu dikirim melalui Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui kapal nelayan di pelabuhan gelap di Lhokseumawe. Kemudian sabu diterima tsk Tarmizi dan Rasyidin dan langsung dibawa ke bandara Kualanamu, Medan menuju Batam yang kemudian dibawa ke Bengkulu,\" katanya. Lebih jauh disampaikannya, dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, para tsk ini dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. \"Sesuai dengan pasal itu para tsk terancam hukuman mati, karena jika sempat tidak terungkap maka 4 ribu jiwa calon yang akan mengkonsumsi sabu itu. BB 4 ons sabu jika dirupiahkan berkisar Rp 900 juta,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: