Komisi III Laporkan PT. Injatama ke Kementrian LHK

Komisi III Laporkan PT. Injatama ke Kementrian LHK

  • Jonaidi: Kita Sesalkan Sikap Dinas ESDM
BENGKULU RU - PT Injatama akan dilaporkan ke Direktorat Jendral (Dirjen) Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Pasalnya aktifitas yang dilakukan PT Injatama dengan membuang batu bara ke laut diduga kuat telah merusak dan mencemari ekosistem laut. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM menegaskan, fakta ini sangat mengejutkan lantaran tidak mampu mengeluarkan batu bara dari pelabuhan, PT Injatama malah membuang batu bara ke laut. \"Terang saja tindakan itu telah mencemari lingkungan hidup, dalam hal ini ekosistem laut. Jadi tidak bisa dibiarkan,\" tegas Jonaidi diruanganya, Rabu (2/8). Makanya, lanjut Jonaidi, terkait masalah ini pihaknya akan melaporkan langsung PT Injatama ke Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK. \"Kita juga mendesak agar Dinas LHK Provinsi segera turun dan mengecek kebenarannya. Kitapun juga bakal melakukan investigasi langsung ke lapangan dalam waktu dekat, dengan cara meminta keterangan masyarakat sekitar,\" ungkapnya. Di sisi lain, Jonaidi menilai dengan tindakan itu artinya tidak ada keseriusan PT Injatama untuk menghormati dan menghargai Provinsi Bengkulu. Terutama dalam bidang lingkungan dan juga kebijakan pemerintah. \"Setahu kita selama ini, PT Injatama statusnya dinonaktifkan. Tapi dari konfirmasi terakhir dengan Dinas ESDM, ternyata penonaktifan itu sudah dicabut,\" sesal Politisi Gerindra ini. Ini sangat disayangkan, karena pencabutan yang dimaksud, sebelum PT Injatama melunasi tunggakan royaltinya. Dari sini juga ada fakta baru, karena royalti lalu belum dilunasi, tetapi sudah menjual batu bara lagi. \"Jadi perlu kita pertanyakan batu bara yang dijual dan akhirnya dibuang ke laut sebanyak 500 ton itu, sudah dibayar belum royaltinya,\" tanya Jonaidi. Sementara itu, Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Ir. Agus Priambudi, M.Sc mengatakan, secara garis besar pembuangan batu bara di laut itu melanggar aturan. Namun dari sini harus ditinjau kembali dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan, yang sampai saat ini dipegang oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkulu Utara. \"Di BLH Kabupaten itukan ada komisi Amdalnya, karena mereka memang pihak yang memiliki kewenangan untuk memantau atau mengawasi kegiatan perusahaan, termasuk menilai Amdal kegiatan PT Injatama. Tapi yang jelas terkait masalah ini pasti kita tindaklanjuti, sehingga bisa diketahui berdampak negatif atau tidak aktifitas pembuangan batu bara itu terhadap lingkungan,\" demikian Agus. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: