Paman Gagahi Ponakan ke ‘Meja Hijau’

Paman Gagahi Ponakan ke ‘Meja Hijau’

ARGA MAKMUR RU - Penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan paman kandung, Ke (36) warga Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) terhadap anak kakaknya sendiri, Bunga, 18 tahun (nama samaran,red) hingga hamil 6 bulan, dipastikan berlanjut ke meja persidangan. Kapolres BU, AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK kepada RU menegaskan, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya dalam aksi pencabulan terhadap keponakan kandungnya itu, tetap berjalan. Selain merupakan sebuah kejahatan yang menyebabkan kerugian psikis bagi korban dan melanggar hukum sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang perlindungan anak. \"Damai itu tidak menghilangkan pidana. Dan kasus pencabulan ini akan kita teruskan hingga dilimpahkan ke jaksa,\" ungkap Kasat, kemarin. Diterangkan Kasat, meski ada upaya dari keluarga korban dan pelaku melakukan perdamaian kemungkinan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan. Namun begitu, lanjut Kasat, perdamaian yang dilakukan bukan menjadi ranahnya dalam melaksanakan penyidikan kasus yang terjadi dan pasal yang akan digunakan pihaknya kepada tersangka sendiri adalah pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimalnya menjadi 20 tahun penjara. \"Saat ini masih kita proses dan kita upayakan sesegera mungkin untuk melimpahkan perkara ini ke penyidik jaksa,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: