Polisi Tangkap Pembunuh Doris

Polisi Tangkap Pembunuh Doris

LEBONG RU - Berkat kerja keras anggota Polsek Rimbo Pengadang yang dibantu anggota Satreskrim Polres Lebong, pembunuh Doris pemuda Desa Talang Leak, yang tewas setelah ditikam dengan sejumlah tusukan, Sabtu (15/7) 19.03 WIB berhasil diringkus. Pelaku adalah Deksen, 25 tahun warga Semelako 2 Kecamatan Lebong Tengah, ditangkap saat masuk perkampungan warga di Desa Talang Baru I, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putera, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yosris Radiansyah, SH didampingi Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Sriyanto mengatakan, dari hasil Pulbaket Polsek Rimbo Pengadang yang dipimpin langsung olehnya, pelaku berhasil ditangkap saat mencoba masuk ke dalam rumah warga di Desa Talang Baru I. Berkat bantuan dan informasi cepat dari warga Topos, anggota Polsek Rimbo Pengadang bersama Anggota Satreskrim, yang secara bersamaan masih di lapangan mengejar pelaku langsung menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Rimbo Pengadang. \"Dari informasi warga, pelaku sebelumnya sempat kabur ke persawahan dan perkebunan warga. Setelah ditelusuri, oleh anggota mendapat jejak pelaku masuk ke perkampungan warga. Ternyata pelaku masuk ke dalam rumah warga tepatnya di Desa Talang Baru I yang sempat membuat warga sekitar merasa ketakutan. Karena sudah terkepung dan terdesak, akhirnya pelaku berhasil kita ciduk dan membawanya ke Mapolsek,\" kata Sriyanto. Dijelaskannya, untuk penanganan lebih lanjut, pelaku dibawa Anggota Sat Reskrim Polres Lebong dan Sat Intelkam serta dikawal ketat oleh Tim Swarang Elite Tactical Polres Lebong ke Mapolres Lebong. Aksi pembunuhan dan penganiayaan ini, untuk sementara diketahui satu orang tersangka yakni Deksen. \"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku barang bukti (BB) lain yang berhasil diamankan adalah berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Deksen terancam dijerat pasal 338/351 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan,\" ungkap Kapolsek. Sekedar mengingatkan, aksi pembunuhan terhadap Doris, pemuda Desa Talang Leak, terjadi Jum\'at (14/7) tewas dengan sejumlah tusukan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi di Desa Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang, sekitar pukul 16.05 WIB. Diduga kejadian tersebut bernuansa dendam antara pelaku dengan korban. \"Kuat dugaan kita, kejadian ini ada unsur motif dendam. Karena beberapa waktu yang lalu, informasi yang kita dapat, pernah ada perkelahian antara pelaku dengan korban. Namun untuk memastikannya, oleh penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut,\" demikian Sriyanto. (cir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: