Kades di Mukomuko Siap Pasang Badan Bela 67 Satpam yang Di-PHK
Kepala Desa Pondok Suguh, Alazi-Wahyudi-
Kehilangan pekerjaan berarti hilangnya sumber pendapatan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga membantu orangtua.
Atas kondisi tersebut, Alazi mengaku sangat menyayangkan langkah perusahaan dan meminta persoalan ini segera diselesaikan secara bijaksana.
BACA JUGA:Disnakertrans Mukomuko Tindaklanjuti Aduan 67 Satpam, Dua Skema Disiapkan
Bahkan, para kepala desa di Kabupaten Mukomuko disebut mengutuk keras kejadian PHK massal tersebut karena dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami dari para kades di Kabupaten Mukomuko sangat mengutuk keras kejadian ini. Mereka baru bekerja empat bulan, sementara kontraknya satu tahun. Ini sangat mencederai mereka, apalagi mereka adalah tulang punggung keluarga," tegasnya.
Selain meminta persoalan PHK segera diselesaikan, Alazi juga meminta PT Agro Muko mengevaluasi penggunaan tenaga keamanan melalui perusahaan outsourcing.
Ia berharap ke depan PT Agro Muko dapat mempertimbangkan untuk tidak lagi menggunakan perusahaan outsourcing dalam pengadaan tenaga satpam.
Menurutnya, keberadaan perusahaan outsourcing justru berpotensi menimbulkan persoalan hubungan kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa.
BACA JUGA:Aroma Busuk PHK Terselubung, Satpam PT Agro Muko Datangi Dinas Nakertrans
Pekerja yang berada di lapangan menjadi pihak yang paling rentan terdampak ketika terjadi perubahan kebijakan atau kontrak kerja antarperusahaan.
"Kami berharap PT Agro Muko tidak lagi menerima perusahaan outsourcing. Kalau bisa tenaga satpam langsung saja dikelola oleh perusahaan. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Kalau tidak ada perusahaan outsourcing, mudah-mudahan persoalan seperti ini tidak terjadi lagi," harap Alazi.
Ia menegaskan, persoalan tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut. Para satpam yang kehilangan pekerjaan membutuhkan kepastian mengenai hak-hak mereka. Apalagi, mereka telah bekerja dan menjalankan tugas selama beberapa bulan.
Untuk itu, Alazi juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko turun tangan secara maksimal dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
