Hindari Jeratan Hukum, Operator Alsintan Mukomuko di Warning
Dinas pertanian Mukomuko saat memberikan pengarahan kepada operator alsintan-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh operator alat dan mesin pertanian (alsintan) agar tidak menyewakan bantuan tersebut ke luar daerah. Larangan ini bersifat tegas dan tidak dapat ditawar.
Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Hari Mustaman, SP, MP menegaskan bahwa alsintan hanya boleh dimanfaatkan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Penyewaan ke luar daerah dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan bantuan pemerintah.
“Tidak boleh disewakan ke luar daerah. Alsintan ini untuk petani Mukomuko, bukan untuk kepentingan di luar wilayah,” tegasnya saat memberikan pembekalan kepada operator alsintan di halaman kantor Dinas Pertanian Mukomuko, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan, alsintan masih diperbolehkan disewakan antar kecamatan dalam wilayah kabupaten guna mendukung pemerataan pemanfaatan alat. Namun, batasannya jelas, tidak boleh keluar dari wilayah Mukomuko.
BACA JUGA:Soal Bantuan Alsintan Petani Mukomuko Tunggu Kabar Pusat
Selain larangan penyewaan ke luar daerah, pihaknya juga menegaskan bahwa alsintan tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak mana pun. Jika ditemukan pelanggaran, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
“Kalau sampai dijual atau disewakan keluar daerah, itu pelanggaran serius. Bisa dipidanakan,” ujarnya.
Menurutnya, alsintan merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian di daerah. Jika disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Ia pun memastikan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan alsintan di lapangan. Operator diminta mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
BACA JUGA:Soal Bantuan Alsintan Petani Mukomuko Tunggu Kabar Pusat
"Pembekalan yang diberikan kepada operator ini juga menjadi langkah untuk menegaskan kembali aturan penggunaan alsintan, termasuk tanggung jawab hukum yang melekat jika terjadi penyimpangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: