DLH Mukomuko Siapkan UPTD Laboratorium Lingkungan, Perkuat Pengawasan Industri

DLH Mukomuko Siapkan UPTD Laboratorium Lingkungan, Perkuat Pengawasan Industri

Kantor DLH Mukomuko-Radar Utara / Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan kualitas lingkungan sekaligus mengendalikan dampak aktivitas industri di wilayah tersebut.

Pelaksana Harian Kepala DLH Mukomuko, Jajad Sudrajat, SKM, MSi, menyampaikan bahwa keberadaan laboratorium lingkungan menjadi kebutuhan mendesak.

Selama ini, keterbatasan sarana pengujian membuat pengawasan terhadap pencemaran lingkungan belum berjalan maksimal.

"UPTD Laboratorium Lingkungan nantinya akan berfungsi sebagai pusat pengujian berbagai parameter lingkungan, seperti kualitas air, udara, hingga tanah," katanya.

Dengan fasilitas tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh data yang lebih akurat dan cepat terkait kondisi lingkungan di lapangan. Menurut dia,

keberadaan laboratorium ini juga akan menjadi instrumen penting dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun hasil pengawasan terhadap perusahaan. Selama ini, proses pengujian sampel kerap harus dilakukan di luar daerah, sehingga memakan waktu dan biaya.

“Dengan adanya laboratorium sendiri, hasil uji bisa lebih cepat keluar dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan maupun penegakan aturan,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan UPTD ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan. Setiap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran dapat dipantau secara lebih ketat melalui uji laboratorium yang terstandar.

DLH menilai, pertumbuhan sektor industri di Mukomuko harus diimbangi dengan sistem pengawasan lingkungan yang kuat. Tanpa dukungan fasilitas yang memadai, potensi kerusakan lingkungan akan semakin sulit dikendalikan.

"Rencana pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan saat ini masih dalam tahap persiapan, termasuk penyusunan kebutuhan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia," ungkapnya.

Pihaknya memastikan, unit ini nantinya akan dilengkapi tenaga teknis yang kompeten di bidang pengujian lingkungan. Ke depan, laboratorium tersebut tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pengawasan pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai layanan pengujian bagi pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya daerah untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup secara konkret, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: