Dampak WFA, Pelayanan Tatap Muka Kantor Camat Sampai Pukul 13.00 WIB
Ilustrasi pelayanan publik--
KETRINA.RADARUTARA.ID- Pasca libur Hari Raya Idul Fitri, aktivitas perkantoran di wilayah Kecamatan Pinang Raya kembali berjalan normal.
Terhitung sejak Rabu, 25 Maret 2026, seluruh instansi pemerintahan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa telah kembali beroperasi dan melayani masyarakat seperti biasa.
Namun demikian, khusus di Kantor Camat Pinang Raya, terdapat penyesuaian jam pelayanan kepada masyarakat.
Untuk sementara waktu, pelayanan tatap muka hanya dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, terhitung sejak Rabu hingga Jumat mendatang.
Setelah pukul tersebut, pelayanan tidak berhenti sepenuhnya, melainkan dilanjutkan secara online melalui sistem Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan aturan pemerintah pusat yang diberlakukan hingga ke tingkat daerah.
Camat Pinang Raya, Suharno, S.Pd, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan WFA yang saat ini tengah diterapkan.
“Memang ada penyesuaian jam pelayanan langsung di kantor camat.
Dari pagi hingga pukul 13.00 WIB kita layani secara tatap muka, setelah itu dilanjutkan secara online.
Ini mengikuti kebijakan WFA dari pemerintah,” jelasnya.
Kendati demikian, Camat memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tetap menyiagakan sejumlah petugas di kantor untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.
Dengan adanya petugas yang tetap berjaga, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan publik dengan optimal, meskipun dalam kondisi jam pelayanan yang terbatas.
“Kami tetap siagakan petugas di kantor, jadi masyarakat tidak perlu khawatir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: