Pasang Gigi Palsu Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Tata Caranya
Pasang Gigi Palsu Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Tata Caranya--
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi, tergantung dari jumlah gigi palsu yang dipasang.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan pemasangan gigi palsu paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: