Pasang Gigi Palsu Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Tata Caranya
Pasang Gigi Palsu Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Tata Caranya--
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Syarat pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan
Untuk bisa mengklaim pemasangan gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut ini syarat-syaratnya:
* Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak ada tunggakan.
* Kartu tanda penduduk (KTP)
* Ada indikasi medis, pemasangan gigi palsu hanya ditanggung kalau ada indikasi medis, seperti kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma.
* Mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kalau tidak bisa ditangani di FKTP, wajib memperoleh rujukan dari dokter gigi di FKTP ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Cara pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan
Jika persyaratan telah dipenuhi, peserta bisa mengikuti langkah-langkah berikut inj untuk pasang gigi palsu memakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi FKTP, seperti klinik gigi atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
3. Dokter gigi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRTL) akan memeriksa kondisi gigi dan memberikan rujukan jika memang diperlukan.
4. Datangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang dirujuk.
5. Dokter gigi akan melakukan pemasangan gigi palsu sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis.
Itu dia syarat dan cara pasang gigi palsu bisa ditanggung BPJS Kesehatan dan dapat dimanfaatkan oleh pesertanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: