Hati-hati, Ini 8 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Hati-hati, Ini 8 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam--
RADARUTARA.ID - Dalam Islam ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang secara tegas.
Pernikahan bagi Islam dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang diatur sesuai dengan syariat Allah Swt.
Tapi, ada jenis-jenis pernikahan yang dilarang.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasannya berikut ini.
1. Nikah badal (tukar-menukar istri)
Dalam pernikahan ini, pihak istri tidak diberi hak untuk memberikan pendapat atau mengambil keputusan.
Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami.
Sehingga, jika ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka disebut nikah badal.
2. Zawaj al-istibda'
Dalam pernikahan ini, pihak suami diperbolehkan memaksa istrinya untuk tidur dengan laki-laki lain sampai hamil dan seusai hamil istri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula.
Nikah ini bertujuan semata-mata hanya untuk mendapat bibit unggul.
Tentu saja, laki-laki yang diminta untuk tidur dengan sang istri adalah laki-laki yang dianggap istimewa.
Pernikahan seperti ini dilarang dalam Islam, karena merugikan dan menindas perempuan.
Padahal agama Islam sangat menghormati dan menjunjung tinggi perempuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: