Hati-hati, Ini 8 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Hati-hati, Ini 8 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Hati-hati, Ini 8 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam--

7. Pernikahan dengan keponakan

Menikahi keponakan hukumnya haram. Larangan ini berlaku selama tali pernikahan dengan istri belum putus. 

Kalau pernikahan sudah putus, baik karena cerai atau karena kematian, boleh bagi lelaki untuk menikahi saudara, bibi, atau keponakan istrinya.

8. Pernikahan dengan perempuan yang masih bersuami

Hukum dasar menikahi perempuan yang bersuami adalah haram. 

Jangankan berstatus masih mempunyai suami, sudah bercerai namun belum selesai masa iddah, maka perempuan ini tidak boleh dinikahi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait