Miliki Sabu, Dua Warga Batik Nau Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Dua Warga Batik Nau Ditangkap Polisi

--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara menangkap pria berinisial TA (27), yang berprofesi sebagai buruh tani, dan MD (38), petani kebun, warga Kecamatan Batik Nau.

 

Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada, Rabu (23/4/2025) TA dan MD ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau.

 

Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batik Nau.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa TA dan MD diduga menyimpan narkotika.

 

"Setelah melakukan pengintaian di sekitar wilayah Batik Nau, akhirnya petugas mengamankan terduga pelaku TA dan MD yang saat itu sedang berada di rumah," jelas Kompol Kadek Suwantoro, Waka Polres Bengkulu Utara.

 

Kompol Kadek menambahkan, TA ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika golongan I, sementara MD diringkus sekitar pukul 15.30 WIB tanpa perlawanan beserta barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

 

Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone yang diduga pelaku untuk melakukan transaksi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait