Miliki Sabu, Dua Warga Batik Nau Ditangkap Polisi
--
"Tersangka Taa dan MD dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: