MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Mukomuko 2026, seluruh alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan atribut kampanye calon kepala desa (kades) diwajibkan sudah diturunkan.
Tak hanya APK, seluruh calon kades juga dilarang melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang. Ketentuan ini berlaku mulai 19 November hingga hari pemungutan suara, 22 November 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Darsono, SPd, menegaskan masa tenang harus benar-benar menjadi masa tanpa aktivitas kampanye.
"Seluruh baliho sudah harus turun H-3. Kemudian seluruh calon kades tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye," tegas Darsono.
BACA JUGA:Cegah Konflik Pilkades, BPD Tanjung Alai Dalam Pengawasan Camat
Menurutnya, masa tenang bukan hanya berlaku bagi masyarakat sebagai pemilih, tetapi juga bagi seluruh calon kepala desa. Karena itu, para calon diminta menghentikan segala bentuk kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye.
Darsono berharap seluruh calon kades maupun tim pendukung dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap masa tenang dinilai penting untuk menjaga suasana Pilkades tetap aman, tertib dan kondusif hingga hari pencoblosan.
"Jadi masa tenang itu ya benar-benar tenang, baik bagi masyarakat maupun calon itu sendiri. Kami berharap seluruhnya dapat mengikuti aturan tersebut," ujarnya.
Ia mengingatkan, masa kampanye telah memiliki batas waktu. Setelah memasuki 19 November, seluruh calon harus menahan diri dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya tanpa adanya aktivitas kampanye.
BACA JUGA:Warga Tanjung Alai Geram, Oknum BPD Diduga Terlibat Politik Praktis Pilkades
Dengan demikian, mulai H-3 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 22 November, tidak boleh lagi ada pemasangan maupun keberadaan baliho kampanye dan aktivitas kampanye calon.
"Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Mukomuko dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 dan diikuti 37 desa dengan para calon yang telah ditetapkan sesuai tahapan yang berlaku," pungkasnya.