Ia pun mengingatkan seluruh PNS agar tidak menunggu adanya surat edaran baru untuk menjalankan kewajiban disiplin. Sebab, ketentuan mengenai disiplin PNS sudah memiliki dasar hukum nasional yang berlaku.
“Kalau aturan nasionalnya sudah ada, tentu PNS di daerah juga wajib mengikutinya. Jangan sampai ada anggapan karena belum ada surat edaran daerah, kemudian aturan disiplin tidak berlaku,” pungkasnya.