MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di enam desa dalam Kabupaten Mukomuko segera diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Enam desa yang menjadi sasaran pemeriksaan BPKP RI tersebut yakni Desa Lubuk Sanai, Ujung Padang, Pondok Kopi, Agung Jaya, Manjunto Jaya dan Desa Penarik.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar penggunaan anggaran pada kegiatan pembangunan desa. BPKP akan menelusuri pengelolaan APBDes secara menyeluruh, mulai dari dana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), belanja desa, pemanfaatan anggaran hingga proses pelaporan.
Koordinator Pengawasan BPKP RI, Irsan Harahap, SE, M.Si, saat dikonfirmasi Senin (19/10), menjelaskan pemeriksaan terhadap enam desa tersebut dilakukan karena desa-desa tersebut belum menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:40 Desa di Mukomuko Belum Ajukan APBDes Perubahan 2026
"Untuk enam desa ini memang belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sehingga pemeriksaan akan dilakukan oleh BPKP," jelas Irsan.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk melihat bagaimana APBDes dikelola sejak anggaran digunakan hingga pertanggungjawabannya. Termasuk memastikan dana yang disalurkan sebagai penyertaan modal kepada BUMDes benar-benar dikelola sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi desa.
BPKP juga akan melihat kesesuaian antara belanja yang tercantum dalam APBDes dengan realisasi di lapangan. Selain itu, aspek pemanfaatan kegiatan serta kelengkapan administrasi dan pelaporan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
"Kami menargetkan pemeriksaan terhadap enam desa tersebut dapat dituntaskan dalam waktu sekitar enam hari," pungkasnya.