Naik Penyidikan, Kejari Bakal Tetapkan Tsk Dugaan Korupsi Perumda TRS

Senin 05-10-2026,06:30 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Ependi Harian

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Penanganan dugaan kasus korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, Kabupaten Bengkulu Utara, resmi naik ke tahap penyidikan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan diperusaan millik daerah tersebut.

Langkah serius ini dibuktikan dengan dilakukannya upaya paksa penggeledahan di kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. 

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen pengelolaan keuangan, baik fisik maupun elektronik, sebanyak 124 unit.

BACA JUGA:Telah Inkrah, Terpidana Korupsi Tambang PT. RSM Bayar Denda Rp840 Juta

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menggenjot proses hukum kasus ini. 

Sebelumnya, penyidik telah memanggil 26 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

"Kasus ini terus kami proses, pemanggilan 26 saksi dan terakhir upaya paksa penggeledahan di rumah pejabat dan kantor Perumda Tirta Ratu Samban," ujar Ari Meilando kepada Radar Utara.

Tidak hanya dokumen, penyidik juga menyita bukti-bukti lain yang mengarah pada adanya aliran dana tidak wajar. 

Ari menyebut, pihaknya telah mengamankan rekening koran yang memuat arus kas perusahaan.

BACA JUGA:Konsolidasi Internal, Kajati Anton Delianto Minta Penanganan Korupsi Pedomani SOP

"Bukti aliran dana berupa rekening koran arus kas perusahaan juga kita amankan," tegasnya.

Meski demikian, Ari enggan membeberkan secara detail siapa pihak yang akan dijerat sebagai tersangka. 

Ia meminta publik untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang tengah berjalan. 

Namun, dirinya menegaskan, Kejari berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Kategori :