Putusan Kasasi, Bang Ken Bebas
Putusan Kasasi, Bang Ken Bebas -Ist-
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Mantan Wali Kota Bengkulu, H. Ahmad Kanedi dinyatakan bebas dari segala dakwaan penuntut umum, atas perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan aset lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 10964 K/PID.SUS/2026 tertanggal 3 November 2026, atas kasasi perkara Pengadilan Tingkat 1 Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl.
Berdasarkan info perkara MA Republik Indonesia (RI), status perkara yang telah diputus tersebut, saat ini sedang dalam proses minutasi yang dilakukan majelis hakim.
Dalam info perkara MA RI tersebut, amar putusan yakni mengabulkan permohonan kasasi terdakwa (Ahmad Kanedi, red), menyatakan terdakwa yang akrab disapa Bang Ken ini tidak terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:Sumpah Pemuda, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Perangi Korupsi
Pada amar putusan itu juga, majelis menyatakan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum baik primer ataupun subsider, serta menolak permohonan kasasi dari penuntut umum.
Perkara kasasi ini tersebut diputus majelis hakim MA RI yang diketuai Dr. Prim Haryadi, bersama dua hakim anggota, Dr. Sinintha Yuliasih Sibarani dan Sigid Triyono.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bang Ken, Hotma T. Sihombing mengaku bersyukur dan mengapresiasi putusan MA, karena secara tidak langsung majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil.
“Meskipun demikian, terkait putusan itu kami masih menunggu salinan resmi petikan putusannya secara lengkap,” singkat Hotma.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis terdakwa Bang Ken dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
