Berkas Teddy Adeba Lengkap, 3 Lainnya Masih Disempurnakan
Penyerahan berkas tersangka dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang-Doni Aftarizal-
Perkara Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Berkas perkara salah satu tersangka perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kepahiang, dinyatakan lengkap atau P-21.
Demikian disampaikan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Imam Wijayanto, Jum'at 30 Oktober 2026.
Menurut Imam, perkara dugaan korupsi kegiiatan belanja barang dan jasa serta belanja moda di Disparpora Kepahiang, hingga saat ini masih terus berproses.
"Terakhir kita melakukan penyerahan berkas dugaan perkara yang telah menjerat empat tersangka, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk diteliti," ungkap Imam.
BACA JUGA:Sumpah Pemuda, Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Perangi Korupsi
Ia menjelaskan, dari penelitian berkas yang dilakukan jaksa peneliti, sejauh ini satu berkas perkara atas nama tersangka Teddy Adeba sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Sehingga tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, berupa penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Imam.
Sementara, lanjut Imam, untuk tiga tersangka lainnya, berkas perkara masih pada tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-19 terkait penyempurnaan syarat formil dan atau materiil.
"Adapun tiga tersangka yang berkasnya masih tahap penyempurnaan syarat formil dan materil yakni tersangka EA selaku bendahara pengeluaran periode Januari-Agustus 2023," kata Imam.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Rumah & Sita Aset Tsk Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang
Kemudian, sambung Imam, tersangka IH selaku Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) Periode Januari-Agustus 2023, dan tersangka RS selaku Kadis Parpora Kepahiang periode Agustus-Desember 2023.
"Tentu penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mempersiapkan penyempurnaan syarat formil dan materiil yang dimaksud," tegas Imam.
Lebih lanjut Imam mengemukakan, sebelumnya juga Polda Bengkulu telah melakukan penyitaan aset terhadap para tersangka, ini dilakukan guna pemulihan kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan.
"Diantaranya pengembalian yang tunai, tanah dan bangunan berupa sertifikat dan mobil," demikian Imam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
