ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Sebanyak 176 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, akan memasuki akhir masa kontrak pada Oktober mendatang.
Para PPPK yang dilantik pada Oktober 2025 lalu itu, saat ini tengah menunggu proses perpanjangan kontrak kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati SE, mengungkapkan bahwa secara umum hasil evaluasi kinerja terhadap ratusan PPPK tersebut tergolong memuaskan.
"Secara umum, hasil evaluasi kinerjanya memuaskan.
BACA JUGA:Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Belum Ada
Untuk PPPK Penuh Waktu tersebut, saat ini tinggal menunggu proses untuk perpanjangan kontrak selanjutnya," ujar Syarifah Inayati, belum lama ini.
Ia menjelaskan, perpanjangan kontrak yang akan dilakukan nantinya berlaku untuk masa kerja lima tahun ke depan.
Dengan demikian, para PPPK yang dinyatakan lulus evaluasi dapat kembali mengabdi di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara hingga periode berikutnya.
Proses perpanjangan kontrak ini menjadi perhatian tersendiri bagi para PPPK, mengingat status mereka yang terikat perjanjian kerja dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Pemberkasan, Penilaian Kinerja oleh Kepsek Tentukan Nasib PPPK Paruh Waktu
Evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan kelanjutan masa kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PPPK Penuh Waktu.
"Untuk kontrak perpanjangan yang akan dilakukan nantinya, dilakukan selama 5 tahun ke depan," tambahnya.