Jaga Warisan Leluhur, 3 Masyarakat Adat Diusulkan Dapat SK Pengakuan Pemerintah
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurdah, S.H., M.H.-Istimewa-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Upaya melestarikan warisan leluhur sekaligus memperkuat payung hukum bagi masyarakat adat terus bergulir di Kabupaten Bengkulu Utara.
Tiga lembaga masyarakat hukum adat setempat, yakni Rejang, Enggano, dan Pekal, diusulkan untuk memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Langkah tersebut dinilai strategis dalam menjaga eksistensi tradisi di tengah arus modernisasi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurdah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan ini memiliki makna jauh lebih besar daripada sekadar pelestarian budaya.
BACA JUGA:Bupati Kukuhkan BMA Napal Putih, Lembaga Adat Mitra Strategis Pemerintah
"Pengakuan ini bukan sekadar menjaga tradisi, tetapi menjadi pijakan hukum untuk melindungi identitas, kelembagaan, dan hak-hak adat yang diwariskan turun-temurun," ujarnya.
Kendati demikian, Irsaliyah menekankan bahwa penerbitan SK Bupati tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Sebelum pengakuan resmi diberikan, keberadaan serta unsur-unsur yang melekat pada masyarakat hukum adat tersebut wajib melewati serangkaian tahapan yang ketat.
"Namun, sebelum Surat Keputusan (SK) Bupati terbit, keberadaan dan unsur masyarakat hukum adat tersebut harus melalui proses identifikasi, verifikasi, dan validasi," jelasnya.
Ia memaparkan, tahap awal proses tersebut akan diisi oleh kegiatan identifikasi, verifikasi, dan validasi yang dilaksanakan oleh Balai Perhutanan Sosial.
BACA JUGA:Bupati Arie Ajak Lembaga Adat Rancang Masa Depan Pulau Enggano
Menurutnya, proses ini merupakan fondasi penting agar pengakuan yang diberikan nantinya benar-benar sahih dan akurat.
Dengan adanya pengakuan hukum tersebut, diharapkan masyarakat adat Rejang, Enggano, dan Pekal di Bengkulu Utara dapat lebih leluasa mengelola hak-haknya.
Terrmasuk dalam aspek kelembagaan dan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
