Perkara Suap Fikri Thobari, KPK RI Tetapkan 2 Tsk Baru
Sidang lanjutan OTT KPK RI yang menjerat Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Sebanyak dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terkait dugaan perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang menjerat Bupati non aktif, M. Fikri Thobari.
Kedua tersangka baru tersebut yakni dari pihak swasta atas nama Eko Yusanto yang merupakan Direktur Utama PT. Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan B. Daditama yang diketahui mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini keduanya (Eko dan Daditama, red) tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan kapasitas sebagai tersangka.
“Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, guna mendalami peran serta keterlibatan kedua tersangka terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ungkap Budi, Selasa 20 Oktober 2026.
BACA JUGA:Hari Ini, Fikri Thobari dan Hary Eko Jalani Sidang Perdana
Menurut Budi, secara detail seperti pada tersangka Eko, penyidik mendalami kegiatan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaan tersangka Eko tersebut. Termasuk dugaan aliran uang kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya.
“Sementara pemeriksaan terhadap tersangka Daditama belum masuk ke materi perkara, karena yang ebrsangkutan belum didampingi penasihat hukum,” kata Budi.
Budi menjelaskan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan juga wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“Sampai dengan saat ini terkait dugaan perkara itu, penyidik KPK masih terus melakukan serangkaian penyidikan. Dalam artian, proses penyidikan tidak berhenti hanya sampai pada dua tersangka baru ini saja,” jelas Budi.
BACA JUGA:Tiba di Rutan Bengkulu, Fikri dan Hary Siap Jalani Persidangan
Lebih lanjut Budi mengemukakan, penetapan dua tersangka baru ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap dugaan aliran uang, dan juga keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek tersebut.
“Yang jelas hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami perkara untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh,” tandas Budi.
Sebelumnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terait suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, anti rasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka yakni Bupati RL non aktif, M. Fikri Thobari.
Kemudian mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Lalu tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dan Youki Yusdiantoro.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
