MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit yang diharapkan menjadi penopang pembiayaan sejumlah program di Kabupaten Mukomuko hingga kini masih ditunggu kepastian pencairannya. Tahun 2026 ini, Mukomuko mendapat alokasi DBH sawit sekitar Rp4 miliar.
Dana tersebut rencananya tidak hanya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga membiayai kewajiban pemerintah daerah terhadap BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kepastian transfer DBH sawit dari pemerintah pusat. Menurutnya, pembahasan mengenai alokasi dan mekanisme penyaluran dana tersebut sebelumnya telah dilakukan bersama pemerintah pusat.
“Untuk DBH sawit sekitar Rp4 miliar. Sebelumnya kita sudah rapat dengan pemerintah pusat terkait DBH yang akan ditransfer ke daerah,” kata Haryanto.
BACA JUGA:Jamsostek Award 2026, Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Ia menjelaskan, persoalan saat ini bukan pada rencana pemanfaatan anggaran, melainkan memastikan apakah dana tersebut sudah ditransfer dan masuk ke rekening kas daerah.
Kepastian tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah belum dapat merealisasikan anggaran sebelum dana benar-benar tersedia dalam kas daerah.
“Kalau sudah masuk, tentu segera kita realisasikan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Salah satu kebutuhan yang menunggu pencairan DBH sawit tersebut adalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Haryanto menyebutkan, kewajiban pembayaran Jamsostek saat ini masih belum diselesaikan karena pemerintah daerah masih menunggu dana yang bersumber dari DBH sawit.
BACA JUGA:Mukomuko Raih Jamsostek Award 2026, Peringkat Ketiga se-Provinsi Bengkulu
“Sebab sampai sekarang, klaim BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan. Pembayarannya masih menunggu dana itu cair. Dan kami memastikan perkembangan transfer akan terus dipantau,” ujarnya.
Selain untuk Jamsostek, sebagian DBH sawit juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mukomuko. Pemanfaatan dana tersebut diharapkan dapat segera dilakukan setelah transfer dari pemerintah pusat diterima.
Dengan nilai sekitar Rp4 miliar, DBH sawit menjadi salah satu tambahan sumber pembiayaan yang cukup penting bagi daerah. Namun, selama dana belum masuk ke kas daerah, rencana penggunaan tersebut masih sebatas menunggu kepastian.
"Perkembangan transfer akan terus dipantau. Jika dana telah masuk, maka dana itu akan segera direalisasikannya sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran Jamsostek maupun pelaksanaan program infrastruktur yang telah direncanakan," pungkasnya.