Libatkan Kejaksaan, BKD Mukomuko Inventaris Mobnas untuk Dilelang

Kamis 03-09-2026,17:08 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai dilakukan secara serius. Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko menginventarisasi seluruh kendaraan dinas, khususnya mobil dinas (mobnas) roda empat, sebagai bagian dari persiapan proses lelang aset daerah.

Tidak hanya kendaraan yang masih dalam kondisi baik, mobnas yang sudah rusak berat bahkan tidak lagi bisa dioperasikan juga ikut ditarik. Seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di halaman Kantor BKD Mukomuko untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.

Dalam proses inventarisasi tersebut, BKD Mukomuko juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko. Langkah ini dilakukan agar pendataan kendaraan benar-benar jelas, mulai dari jumlah unit, kondisi kendaraan hingga status asetnya sebelum masuk tahapan lelang.

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan inventarisasi masih dilakukan. Setelah seluruh kendaraan dinas berhasil didata, barulah dapat diketahui secara pasti berapa unit yang memenuhi syarat untuk dilelang.

“Kalau inventaris sudah selesai, nanti akan diketahui berapa unit kendaraan dinas yang akan dilelang,” kata Haryanto.

Menurutnya, hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Sekda dan Bupati dan selanjutnya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian. Setelah proses penilaian selesai, kendaraan yang memenuhi ketentuan akan masuk ke tahapan lelang.

"Dengan demikian, proses lelang tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap kendaraan terlebih dahulu harus melalui tahapan inventarisasi dan penilaian sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah," ujarnya. 

Penarikan kendaraan yang sudah rusak ke halaman BKD, sambung Haryanto, juga menjadi langkah penting untuk memastikan aset daerah tidak lagi tercecer atau tidak jelas keberadaannya. Kondisi kendaraan, baik yang masih layak maupun yang sudah tidak dapat digunakan, harus tercatat secara terang sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Sebab BKD Mukomuko juga dituntut menuntaskan proses tersebut secara terbuka dan tertib. Karena kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang bersumber dari keuangan negara/daerah sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Setelah seluruh tahapan rampung, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas berapa jumlah mobnas yang dilelang, kondisi aset serta mekanisme lelang yang dilaksanakan melalui KPKNL," pungkasnya. 

Kategori :