Belum Ada Perpanjangan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Tutup

Kamis 27-08-2026,09:00 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

Karena itu, masyarakat sebaiknya menganggap 31 Agustus 2026 sebagai batas akhir dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

“Kalau memang ingin mengikuti program ini, segera manfaatkan. Jangan sampai menunggu dan akhirnya tertinggal karena sampai sekarang jadwal yang berlaku masih sampai 31 Agustus,” katanya.

Iis menambahkan, program pemutihan tahun 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan. 

BACA JUGA:5 Hari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen

Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri telah mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Di sisi lain, munculnya kebijakan penonaktifan sementara bagi kendaraan dengan tunggakan 10 tahun atau lebih mulai 1 September membuat masyarakat pemilik kendaraan dengan tunggakan panjang semakin perlu segera mengecek dan menertibkan status administrasi kendaraannya.

Karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, waktu yang tersisa sebaiknya dimanfaatkan secepatnya melalui layanan Samsat yang tersedia.

“Intinya jangan menunggu sampai hari terakhir. Kalau ada kesempatan mendapatkan keringanan seperti ini, sebaiknya dimanfaatkan,” pungkas Iis.

Kategori :