Belum Ada Perpanjangan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Tutup

Belum Ada Perpanjangan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Tutup

(Ilustrasi) Belum Ada Perpanjangan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Tutup-Ist/net-

RADARUTARA.ID - Masyarakat di Provinsi Bengkulu yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini memasuki waktu-waktu terakhir.

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2026.

Program yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026 tersebut sesuai jadwal akan berakhir pada 31 Agustus 2026. 

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang mengubah batas akhir pelaksanaan program tersebut. 

Bapenda Provinsi Bengkulu juga masih mengimbau masyarakat memanfaatkan program hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:5 Hari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen

Dengan demikian, masyarakat yang belum mengakses program pemutihan diminta tidak menunda pembayaran. 

Terlebih, setelah program berakhir, terdapat kebijakan baru bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak 10 tahun atau lebih, yakni penetapan status non-efektif sementara mulai 1 September 2026.

Adapun sejumlah keringanan yang diberikan melalui program pemutihan 2026 meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, pembebasan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

Serta diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau kendaraan mutasi masuk.

Petugas Samsat Desa Putri Hijau, Aiptu Iis Diansyah, menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan hingga 31 Agustus untuk memanfaatkan program tersebut.

BACA JUGA:5 Hari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen

“Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Sampai saat ini, belum ada informasi resmi apakah program ini akan diperpanjang atau tidak,” ujar Iis.

Ia mengimbau masyarakat yang memang ingin memanfaatkan keringanan tersebut agar segera mengakses layanan Samsat dan tidak menunggu sampai batas akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: