5 Hari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen

5 Hari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup S.STPI, M.M-Radar Utara / Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Utara diminta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas. 

Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2026 lalu akan segera berakhir dalam hitungan hari, tepatnya pada 31 Agustus 2026. 

Dengan waktu tersisa hanya lima hari, antusiasme masyarakat pun mulai terlihat memadati loket-loket pelayanan Samsat.

Program yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu ini tentu memberikan keuntungan besar bagi para penunggak pajak serta berdampak kepada daerah berupa PAD.

BACA JUGA:Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Berakhir Agustus 2026

Selain memberikan diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen, program ini juga sepenuhnya membebaskan denda keterlambatan serta menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup S.STPI, M.M, mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum pintu amnesti pajak ini ditutup. 

Menurutnya, momentum ini sangat meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

"Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program ini sebelum berakhir. 

Pemerintah tidak bisa memperpanjang waktu karena ini sudah diatur sesuai ketentuan," tegasnya, Selasa (25/8/2026).

BACA JUGA:Genjot Program Pemutihan PKB, Kolaborasi Harus Diperkuat

Masrup menjelaskan, program pemutihan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak. 

Ia juga memastikan bahwa fasilitas pembebasan denda dan nol persen tunggakan pokok pajak berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

"Segera kunjungi kantor Samsat Induk Arga Makmur, Samsat Desa, maupun Samsat Keliling yang telah kami terjunkan ke berbagai kecamatan," imbau Masrup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: