Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah desa harus realistis dalam menyusun program kerja.
BACA JUGA:Pemdes Marga Sakti Salurkan BLT Dana Desa Periode Mei-Juni kepada 18 KPM Secara Door to Door
Tidak banyak kegiatan yang dapat direncanakan apabila hanya mengandalkan Dana Desa yang tersedia.
Secara umum, kata Kades, program yang menjadi prioritas Desa Air Muring pada 2027 masih mengacu pada rencana tahun 2026.
Salah satu penyebabnya karena sebagian besar program pembangunan fisik yang telah direncanakan pada 2026 belum dapat direalisasikan akibat keterbatasan anggaran.
“Program yang sudah kita rencanakan di 2026, khususnya pembangunan fisik, sebagian besar belum terlaksana karena keterbatasan Dana Desa.
Maka program itu kembali kita masukkan dalam perencanaan 2027,” jelasnya.
BACA JUGA:Dana Desa Menipis, Partisipasi Warga dalam RKPDes TA 2027 Ikut Merosot
Meski demikian, M. Soib menegaskan bahwa seluruh usulan masyarakat tetap harus dituangkan dalam dokumen perencanaan desa.
Hal ini penting agar program-program tersebut memiliki dasar perencanaan ketika pemerintah desa berupaya mencari sumber pendanaan di luar Dana Desa.
“Semua usulan tetap harus masuk dalam dokumen perencanaan.
Harapannya nanti program-program tersebut bisa kita perjuangkan melalui sumber anggaran lain, baik dari APBD kabupaten, APBD provinsi maupun pemerintah pusat,” katanya.
Ia berharap dokumen RKPDes 2027 yang telah disusun dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Garap RKPDes 2027, Desa Diminta Tak Batasi Program Pembangunan Karena Dana Desa
Sekaligus menjadi dasar untuk memperjuangkan program prioritas yang belum mampu dibiayai melalui anggaran desa.