RADARUTARA.ID - Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), saat ini dipastikan telah menggunakan produk B50.
Penerapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit di Indonesia.
B50 merupakan jenis bahan bakar diesel yang mengandung 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan 50 persen solar berbasis fosil.
Produk ini menjadi pengembangan lanjutan dari program pencampuran biodiesel dengan bahan bakar diesel fosil yang sebelumnya, telah diterapkan.
Meski menggunakan formulasi baru, penerapan B50 tidak membuat masyarakat harus membayar lebih mahal.
BBM bio solar B50 yang tersedia di SPBU tetap dipasarkan sebagai BBM subsidi dan dapat diakses masyarakat dengan harga yang sama seperti bio solar sebelumnya.
Manager SPBU Putri Hijau, Nur Rohman, membenarkan bahwa sejak pemberlakuan B50 oleh pemerintah, produk bio solar yang disalurkan di tingkat SPBU saat ini merupakan BBM dengan kandungan biodiesel 50 persen.
“Sejak pemberlakuan B50 dimulai oleh pemerintah, bio solar yang dijual di SPBU saat ini sudah menggunakan produk B50,” ujar Nur Rohman.
Menurutnya, dari sisi tampilan maupun bentuk produk yang dijual kepada masyarakat, tidak terdapat perubahan yang mencolok.
Begitu pula dengan harga jualnya yang masih mengacu pada ketentuan harga BBM bio solar subsidi sebelumnya.
“Dari sisi bentuk produk BBM dan harga yang diterapkan di SPBU masih tetap seperti bio solar sebelumnya,” jelasnya.
Nur Rohman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai perubahan harga akibat penggunaan kandungan B50.
Saat ini, harga bio solar B50 di SPBU masih ditetapkan sebesar Rp6.800 per liter.
Dengan demikian, penggunaan B50 tidak mengubah harga yang harus dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan bio solar subsidi.
Perubahan utama berada pada komposisi bahan bakar yakni meningkatnya kandungan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit menjadi 50 persen.