PADes Jangan Dikelola Perorangan, Pendamping Desa Ingatkan Risiko Hukum

Jumat 14-08-2026,08:30 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

RADARUTARA.ID -Tenaga pendamping desa Kecamatan Pinang Raya mendorong seluruh pemerintah desa.

Agar memasukkan setiap pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pendapatan tersebut mencakup hasil pengelolaan kebun kas desa, unit usaha desa maupun penerimaan dari berbagai kegiatan retribusi yang dikelola secara mandiri oleh desa.

Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP, mengatakan langkah tersebut penting dilakukan.

Untuk memastikan seluruh penerimaan dan penggunaan PADes dapat dikelola secara transparan sekaligus dipertanggungjawabkan secara utuh kepada masyarakat.

Menurut Edwar, pencantuman PADes dalam APBDes akan membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih tertib dan sehat. 

Masyarakat juga dapat mengetahui secara jelas sumber pendapatan yang diterima desa serta bagaimana pendapatan tersebut dikelola dan memberikan manfaat kembali bagi desa.

“PADes yang diperoleh desa sebaiknya seluruhnya dimasukkan ke dalam APBDes. Ini penting, agar pengelolaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Edwar.

Ia menjelaskan, masuknya PADes ke dalam APBDes tidak berarti seluruh teknis pengelolaannya harus dilakukan dengan pola yang sama seperti penggunaan anggaran desa lainnya. 

Dalam pelaksanaannya, desa tetap dapat melibatkan kelompok atau lembaga resmi yang ada di desa.

Namun, Edwar menegaskan pengelolaan PADes sebaiknya tidak dilakukan secara perorangan. 

Pengelola harus merupakan kelompok atau lembaga yang memiliki legalitas, baik berbadan hukum maupun memiliki surat keputusan (SK) dari kepala desa.

Dengan pola tersebut, kata dia, pembagian hasil pengelolaan dapat diatur secara jelas. 

Sebagian hasil dapat menjadi pendapatan yang kembali ke desa, sementara sebagian lainnya menjadi hak pengurus atau kelompok pengelola sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

“Teknis pengelolaannya tidak menjadi persoalan. Yang penting ada lembaga atau kelompok yang jelas, memiliki legalitas dan tidak dikelola secara pribadi. 

Kategori :