Sehingga ada persentase yang jelas, berapa yang kembali menjadi pendapatan desa dan berapa untuk pengurus,” jelasnya.
Sebaliknya, Edwar mengingatkan apabila PADes yang diterima tidak dicantumkan dalam dokumen APBDes, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses pertanggungjawaban keuangan desa.
Tidak hanya persoalan transparansi, ketidakjelasan administrasi terhadap pendapatan yang dikelola desa.
Juga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak dapat dibuktikan secara administratif dan keuangan.
Karena itu, ia berharap seluruh pemerintah desa di Kecamatan Pinang Raya dapat mulai memastikan seluruh sumber pendapatan yang berasal dari PADes tercatat dalam APBDes setiap tahunnya.
“Harapan kita, seluruh pendapatan yang bersumber dari PADes dimasukkan ke dalam APBDes.
Dengan begitu pengelolaannya jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Edwar.