ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Polemik internal kembali melanda Pemerintahan Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara.
Seorang perangkat desa, Tri Rendi Wantoni, SH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa setempat.
Pemecatan yang dilakukan itu dinilai mengandung unsur kesewenang-wenangan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Atas pemberhentian yang tidak wajar oleh kepala desanya, Tri Rendi Wantoni mendatangi Kantor Surat Kabar Harian (SKH) Radar Utara untuk mengadukan nasibnya.
Ia mengaku menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan tuduhan pelanggaran berat berupa ketidakloyalan dan dianggap "melawan" kebijakan kepala desa.
Namun, menurut Tri, seluruh tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Saya tidak terima dengan pemberhentian ini, karena apa yang dituduhkan kepala desa tidak sesuai dengan fakta lantaran saya tidak loyal dan menuruti permintaannya," ujar Tri dengan nada tegas di hadapan Radar Utara, Kamis (30/7/2026).
Tri menjelaskan, selama menjabat sebagai Kasi Pelayanan, dirinya selalu menjalankan seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan aturan administrasi pemerintahan desa.
Ia menduga pemecatan ini bermotif balas dendam lantaran ia kerap bersikukuh mengedepankan aturan dibandingkan keinginan pribadi kepala desa.
"Kalau masalah pekerjaan, saya jalankan sesuai dengan tupoksi. Tapi ini, pak kades terkesan memaksakan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dengan dalih pelanggaran untuk mengeluarkan saya dari desa. Ini jelas bentuk pemaksaan kehendak," keluhnya.
Tri Rendi Wantoni menegaskan bahwa pemberhentian secara tidak hormat ini sangat merugikan nama baik dan masa depannya sebagai aparatur pemerintahan desa.
Oleh karena itu, ia bertekad menempuh jalur hukum dan administrasi untuk memperjuangkan haknya.
"Saya minta keadilan, agar pemberhentian ini dibatalkan. Selain ke media masa, persoalan ini juga sudah kami surati Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPRD, Polres Bengkulu Utara, Kejaksaan dan PPDI," jelasnya seraya menunjukkan bukti surat peringatan dan pemberhentian yang diterbitkan kepala desa.
Ia menilai, kepala desa tidak dapat bertindak sebagai "raja kecil" yang memberhentikan perangkat sesuka hati tanpa adanya mekanisme musyawarah desa dan rekomendasi dari camat.
Saat ini, Tri Rendi Wantoni tengah menunggu proses klarifikasi dari Bupati Bengkulu Utara serta berharap ada campur tangan DPRD untuk memanggil kedua belah pihak demi menemukan titik terang.