Aturan Baru Nyalon Kades, Perangkat Desa Wajib Mundur!
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Sejumlah aturan baru akan mewarnai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027 mendatang.
Salah satu perubahan paling fundamental menyangkut status perangkat desa yang berniat maju sebagai calon kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa regulasi terbaru secara tegas mengatur konsekuensi bagi perangkat desa yang ingin berkontestasi.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026), Kadis yang membidangi pemerintah desa ini menyampaikan bahwa aturan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:Perda Belum Tuntas, Pilkades Mukomuko 2026 Terancam Mundur
"Ketentuan tersebut kini berubah setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Kalau dulu perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa cukup mengambil cuti, sekarang berdasarkan PP tersebut, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa," jelas Rahmat Hidayat kepada Radar Utara.
Aturan ini berbeda dengan mekanisme pada Pilkades sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti selama masa pencalonan.
Dengan beleid baru ini, perangkat desa yang gagal dalam kontestasi tidak dapat kembali ke jabatan lamanya .
Kebijakan ini diharapkan memberi batasan yang jelas guna mencegah potensi konflik kepentingan.
BACA JUGA:Pilkades Bengkulu Utara 2027 Bakal Beralih ke Sistem Elektronik, Tak Lagi Coblos Surat Suara?
Menghadapi Pilkades serentak tahun 2027, Pemkab Bengkulu Utara saat ini tengah berupaya menyelesaikan seluruh persiapan regulasi di tingkat daerah.
"Untuk Kabupaten Bengkulu Utara ada sekitar 50 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak tahun 2027. Saat ini, kami masih mempersiapkan seluruh regulasi daerah sambil menunggu Permendagri sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya," ungkap Rahmat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: