RADARUTARA.ID - Sebagian besar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara diperkirakan akan mengakhiri masa jabatannya pada 2027 mendatang, setelah sebelumnya mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sebagian besar desa di Bengkulu Utara akan kembali melaksanakan pemilihan anggota BPD untuk periode masa jabatan yang baru.
Namun, terdapat ketentuan yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD mendatang.
Salah satunya terkait batas maksimal masa jabatan bagi anggota BPD yang telah menjabat selama tiga periode berturut-turut.
Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota BPD yang telah menjabat selama tiga periode berturut-turut tidak lagi diperbolehkan mencalonkan diri untuk periode berikutnya.
Menurut Sutikno, ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun anggota BPD yang bersangkutan baru satu kali menjalani masa jabatan selama delapan tahun.
Sebab, sebelum adanya penambahan masa jabatan tersebut, yang bersangkutan telah menjalani dua periode masa jabatan selama enam tahun.
“Kalau sebelumnya sudah menjabat dua periode enam tahun, kemudian mendapatkan tambahan masa jabatan menjadi delapan tahun, maka itu tetap dihitung sebagai tiga periode masa jabatan,” jelas Sutikno.
Sementara itu, dalam ketentuan baru, anggota BPD yang baru satu kali menjabat dalam periode masa jabatan selama delapan tahun masih diperbolehkan mencalonkan diri untuk dua periode berikutnya secara berturut-turut.
Sutikno menegaskan, ketentuan tersebut juga memiliki prinsip yang sama dengan batasan masa jabatan kepala desa.
Karena itu, seluruh pihak diminta mencermati secara teliti riwayat masa jabatan setiap calon anggota BPD sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Ketentuan ini tentu harus menjadi perhatian dan pencermatan bersama dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang baru pada 2027 mendatang,” pungkas Sutikno.