Dugaan Penggelapan Uang CV. Mandiri Sejahtera Kian Menguat

Jumat 10-07-2026,07:45 WIB
Reporter : Doni Aftraizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dugaan penggelapan uang milik CV. Mandiri Sejahtera, yang menjerat terdakwa Latifa Tusa'diah mantan admin keuangan perusahaan kian menguat.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli auditor investigasi yang dihadirkan terdakwa (Latifa Tusa'diah, red), di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis 9 Juli 2026.

Dalam persidangan, secara tidak langsung saksi ahli, Ronald Lilypali justru memunculkan fakta, yang dinilai memperkuat langkah perusahaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan.

Saksi Ahli menyebutkan, penanganan dugaan fraud di lingkungan sebuah perusahaan, harus diawali dengan mekanisme audit yang dilakukan sesuai standar profesi.

BACA JUGA:Disebut Dapat Uang dari 'Nenek Gaib', Sistem Keuangan CV. Mandiri Sejahtera Disorot

"Proses tersebut meliputi rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik kas dan aset, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga penyusunan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Ronald.

Dengan kata lain, lanjut Ronald, untuk melakukan pelaporan terhadap perseorangan ke jalur hukum, memang harus diawali dengan perhitungan kerugian.

"Dalam melakukan perhitungan haruslah melalui tahapan demi tahapan yang tepat. Mulai dari croschek data, hingga konfirmasi," tegas Ronald.

Disamping itu, Ronald juga menyatakan, dugaan fraud yang terjadi pada ligkungan sebuah perusahaan dapat dilaporkan, meskipun nilai kerugiannya tidak besar. 

"Dengan kata lain laporan dugaan fraud tidak harus bergantung pada besarnya nominal kerugian. Jadi laporan bisa dilakukan meski kerugian kecil," tegas Ronald saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

BACA JUGA:Gugatan Perdata Dugaan Penggelapan, CV. Mandiri Sejahtera Diminta Bawa Hasil Audit

Menurut Ronald, tolak ukur dugaan fraud pada sebuah perusahaan adalah, terjadinya perbuatan yang memenuhi unsur penyimpangan berdasarkan temuan dan fakta-fakta, serta dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan," singkat Ronald.

Keterangan saksi ahli tersebut secara tidak langsung memperkuat dasar pelaporan perusahaan yang bergerak di sektor penjualan pupuk, karena perusahaan sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Walaupun dalam persidangan, saksi ahli juga mengingatkan jika hasil audit hanya memiliki kekuatan jika seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar profesi. 

Kategori :