Korban Cik Oboy Tembus 145 Orang, Kerugian Capai Rp6,5 M

Kamis 09-07-2026,08:30 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Korban investasi bodong berkedok arisan dan Dana Pinjaman (Dapin) yang dikelola NC alias Yeyen alias Cik Oboy, tembus 145 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.

Disisi lain, dugaan perkara itu terus didalami Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dengan kembali memeriksa Cik Oboy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Imam Wijayanto mengungkapkan, penyidik masih terus menerima laporan dari masyarakat, yang menjadi korban investasi bodong tsk (Cik Oboy, red). 

"Jadi masih sangat mungkin jumlah korban bertambah, termasuk juga kerugiannya," ungkap Imam, Rabu 8 Juli 2029.

BACA JUGA: Kenal Investasi Dari Medsos, Berharap Yeyen Kembalikan Uang

Menurut Imam, hingga saat ini sebanyak 145 korban telah melayangkan laporan secara resmi, dan penyidik pun masih terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan.

"Seiring dengan penerimaan laporan, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap tsk dan saksi-saksi yang disertai dengan melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara," kata Imam.

Bukan hanya itu, lanjut Imam, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana, dan mekanisme investasi yang ditawarkan tsk kepada para korban.

"Apalagi yang menjadi korban tsk ini, bukan cuma masyarakat yang berasal dari Provinsi Bengkulu. Tetapi juga ada yang berasal dari luar daerah, dan juga mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi tersebut," singkat Imam. 

BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong, LPK RI DPD Bengkulu Isyaratkan Tempuh Jalur Hukum

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Penyidik telah mengamankan tsk dalam pelariannya di Provinsi Lampung. Pasca resmi menyandang status tsk, penahanan langsung dilakukan penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk dijerat Pasal 46 UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka tsk terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 miliar.

Kategori :