Sempat Kabur, Pemilik Gudang MinyaKita Oplosan Berhasil Ditangkap

Sempat Kabur, Pemilik Gudang MinyaKita Oplosan Berhasil Ditangkap

Pemilik gudang MinyaKita oplosan yang berhasil diamankan Polda Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Setelah sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemilik gudang MinyaKita oplosan berinisial HS, 37 tahun akhirnya berhasil ditangkap.

HS yang merupakan warga Depok Jakarta ini merupakan salah satu tersangka, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan konsumen, pangan dan perdagangan.

Tsk HS diketahui melarikan diri alias kabur, setelah gudang beserta dua ribuan minyak goreng kemasan bermerek MinyakKita digeledah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Meskipun berupaya kabur, keberadaan tsk HS akhirnya terendus aparat kepolisian. Sehingga personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Tsk berhasil ditangkap, setelah informasi keberadaannya terungkap. Dimana waktu itu tsk bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Menurut Imam, penangkapan terhadap tsk ini tentunya berkaitan dengan penanganan perkara, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan bagi konsumen.

"Jadi kita pastikan, Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan,” tegas Imam, Senin 10 Agustus 2026.

Dilanjutkan Imam, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan tsk. Dalam perkara ini sejumlah barang bukti, juga telah diamankan guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait standar, mutu, komposisi, label, serta informasi barang yang diperdagangkan," imbau Imam.

Imam menambahkan, sementara ini penyidik menerapkan sangkaan terhadap tsk dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kemudian UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan tentunya dilakukan penyesuaian dengan pidana yang berlaku," tambah Imam.

Lebih lanjut Imam mengemukakan, dari kegiatan penangkapan terhadap tsk, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 12 Pro Max, dan 1 unit handphone iPhone 12 Pro.

"Selanjutnya tsk dan barang bukti itu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," demikian Imam. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: