Matangkan Penerapan PAP, Pemprov Bengkulu Agendakan Panggil PPKS

Kamis 02-07-2026,09:45 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera mengagendakan pemanggilan terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS), yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pemanggilan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mematangkan rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP), yang bersumber dari PPKS guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mi'an mengatakan, pekerjaan dalam penerapan PAP terhadap PPKS di Provinsi Bengkulu ini, tidak bisa dilakukan asal-asala saja.

"Jadi harus benar-benar dipersiapkan secara matang. Maka dari itu kita perlu menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik PPKS, untuk membahas rencana penerapan PAP," ungkap Mi'an saat memimpin rapat, Rabu 1 Juli 2026.

BACA JUGA:Disparpora Mukomuko Tak Berkutik, PAD Wisata Belum Tersentuh

Sehingga, lanjut Mi'an, seluruh proses dapat berjalan dengan baik. Langkah ini merupakan bagian penting, guna mengoptimalkan PAP sebagai salah satu sumber PAD.

"Disamping itu, pematangan ini merupakan tindaklanjut dari studi tiru yang kita lakukan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumber), untuk mempelajari mekanisme penerapan PAP pada sektor perkebunan kelapa sawit," kata Mi'an.

Menurut Mi'an, seiring dengan rapat ini, tahap finalisasi hasil studi tiru mesti ditindaklanjuti dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

"Pekerjaan ini harus kita lakukan secara kompak, dan tanpa ego sektoral. Sehingga nantinya pemungutan PAP terhadap perkebunan kelapa sawit bisa segera dieksekusi atau dilaksanakan," tegas Mi'an.

BACA JUGA:Evaluasi PAD dan Realisasi Anggaran Jadi Acuan Penyusunan RKPD TA 2027

Mi'an menambahkan, rencana penerapan PAP pada perkebunan kelapa sawit ini merupakan salah satu upaya Pemprov Bengkulu, untuk mengoptimalkan PAD. 

"Target kita kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun depan. Makanya mulai saat ini harus kita matangkan persiapannya, sehingga ke depan tidak ada persoalan yang dapat menghambat rencana ini," tambah Mi'an.

Lebih lanjut Mi'an menyampaikan, sebelum kebijakan diberlakukan, Pemprov Bengkulu tentu harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Terutama kepada seluruh PPKS, sehingga mereka juga dapat memahami mekanisme dan tujuan penerapan pajak tersebut. Tapi itu tadi, kita tidak bisa asal-asalan dalam penerapannya," demikian Mi'an.

Kategori :