Kabar HGU PT JP Diduga Berakhir, Desa Penyangga di Napal Putih Terkejut

Kabar HGU PT JP Diduga Berakhir, Desa Penyangga di Napal Putih Terkejut

Lahan HGU yang sebelumnya merupakan area perkebunan karet, menjadi kawasan tambang batu bara-Radar Utara / Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Kabar dugaan berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Julang Plantations (JP) membuat sejumlah desa penyangga di wilayah perusahaan, khususnya Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, kebingungan dan terkejut.

Pasalnya, desa-desa yang berada di sekitar wilayah kerja perusahaan, seperti Desa Tanjung Kemenyan dan Desa Gembung Raya, mengaku belum pernah mendapatkan informasi resmi terkait status izin HGU PT JP yang disebut-sebut telah berakhir.

Informasi mengenai dugaan berakhirnya izin HGU perusahaan tersebut menjadi perhatian setelah muncul kabar adanya perubahan aktivitas perusahaan yang sebelumnya bergerak di sektor perkebunan karet dan kini dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.

Namun, sejumlah pihak menyebut aktivitas pertambangan yang dimaksud berada di wilayah JOP 1, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Tempat Buang Sampah, DLH Siapkan TPST Permanen di Eks HGU PT Pamor Ganda

Saat dikonfirmasi Radar Utara, Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Rugiono, mengaku terkejut apabila informasi terkait dugaan berakhirnya izin HGU PT JP tersebut benar adanya.

Sebab, hingga saat ini pihak desa belum pernah menerima informasi maupun pemberitahuan resmi dari perusahaan terkait status izin HGU tersebut.

“Saya juga kaget kalau memang benar izin HGU PT JP sudah berakhir. Karena sampai saat ini belum ada informasi yang kami terima dari perusahaan,” ujar Rugiono.

Menurutnya, apabila izin HGU perusahaan memang telah berakhir dan perusahaan berencana mengajukan perpanjangan, seharusnya proses tersebut dilakukan dengan melibatkan serta berkoordinasi dengan desa penyangga.

Terlebih, Desa Tanjung Kemenyan merupakan salah satu desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

BACA JUGA:Kabarnya HGU Telah Berakhir, PT JP Diduga Alih Fungsi Dari Kebun Jadi Tambang BB

“Kalau memang HGU sudah berakhir dan akan dilakukan perpanjangan, seharusnya ada koordinasi dengan desa penyangga, khususnya Desa Tanjung Kemenyan. Minimal desa mengetahui prosesnya,” tegasnya.

Kendati demikian, Rugiono mengaku belum mengetahui secara pasti apakah informasi mengenai dugaan berakhirnya izin HGU PT JP tersebut benar atau tidak.

Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti izin HGU perusahaan telah berakhir dan akan dilakukan proses perpanjangan, pihak perusahaan semestinya melakukan koordinasi dengan desa penyangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: